Tersangka pencuri HP menagis seusai bebas dan.mendapat RJ dari Kejari Karawang. (Foto: iNews.id/Nilakusuma)

KARAWANG, iNews.id - Seorang tahanan kasus pencurian di Karawang bebas dari jerat hukum setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang melakukan Restorative Justice (RJ). Tahanan bernama Dede Krisna (33) ini pun dapat menghirup udara bebas setelah ditahan akibat mencuri handphone.

Sempat menjalani tahanan selama dua bulan, Dede akhirnya bisa bertemu ke empat anaknya yang masih kecil-kecil. Bahkan saat melihat Dede anaknya berlari dan memeluk erat disertai hujan tangisan.

"Terima kasih Tuhan, terima kasih pak jaksa sudah membebaskan saya dari tahanan. Saya kapok dan tidak akan mengulangi perbuatan saya mencuri handphone," kata Dede, saat keluar dari mobil tahanan kejaksaan yang menjemputnya, Kamis (15/9/2022).

Dede masih menggunakan baju tahanan saat keluar dari mobil Kejaksaan dan berlari memeluk anak-anaknya yang sudah menunggu di kantor Kejari Karawang. Tangis haru mewarnai pertemuan bapak dan anak hingga memecah kesunyian di ruang lobi kejaksaan. 

"Sudah dua bulan saya tidak melihat anak-anak saya karena ditahan. Saya rindu dan kasihan terhadap mereka karena kelakuan saya," katanya.

Menurut Dede, dia ditangkap setelah ketahuan mencuri handphone milik Rahmat (34) yang tinggal di desa tetangga. Dia terpaksa mencuri karena ingin menutupi kebutuhan rumah tangganya setelah tidak bekerja lagi. "Saya di PHK 5 bulan lalu, tidak punya uang untuk makan," ujar Dede.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network