Tersangka pencuri HP menagis seusai bebas dan.mendapat RJ dari Kejari Karawang. (Foto: iNews.id/Nilakusuma)

Setelah ditangkap, Dede kemudian menjalani tahanan selama dua bulan di tahanan Polres Karawang. Selama menjalani tahanan di selalu mengingat dan khawatir terhadap nasib anak-anaknya. 

"Anak-anak lah yang membuat saya bertahan menjalani kehidupan ditahanan. Saya harus berubah demi anak-anak," katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Martha Parulina Berliana mengatakan kasus pencurian handphone yang dilakukan Dede Krisna memenuhi unsur untuk dilakukan restorative justice. Hal utama karena, korban Rahmat bersedia memaafkan korban dan tidak minta ganti rugi meski sudah dirugikan. 

"Korban sudah ikhlas dan memaafkan pelaku yang telah mencuri handphone miliknya senilai Rp 2,5 juta," kata Martha didampingi Kasipidum Kejari Karawang Heri Prihariyanto.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network