Menurut Martha, selain korban memaafkan pelaku, ancaman hukuman atas perbuatan pelaku dibawah 5 tahun sesuai pasal 362 KUHP. Kerugian korban juga Rp2,5 atau sudah memenuhi unsur RJ.
"Kami melakukan RJ karena sudah melakukan telaah atas kasus ini. Pelaku juga baru pertama melakukan perbuatan melanggar hukum," ujarnya.
Martha mengatakan, perbuatan melakukan pelanggaran hukum tidak harus dilakukan pemidanaan. Upaya pemidanaan adalah tindakan terakhir jika semua upaya sudah tidak ada lagi.
"Tentunya setiap RJ harus memenuhi persyaratan dan tidak harus dipidana. Setelah kami telaah dan dirasa cukup unsur untuk RJ pasti akan kami lakukan," ucap Martha.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait