Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Kabupaten Sukabumi. (Foto: iNews.id/Ilham Nugraha)

SUKABUMI, iNews.id - Kasus dugaan perzinahan oknum Kepala Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten, bersama selingkuhannya sampai ke meja hijau. Sidang perdana dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Kabupaten Sukabumi, Kamis (7/12/2023). 

Humas PN Cibadak, Yudistira Alfian mengatakan, Agenda sidang pertama ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Oknum Kades berinisial YH iu didakwa melanggar Pasal 284 Perzinahan. 

"Jadi didakwa bersalah, didakwanya Pasal 284 Perzinahan. Nanti sidang lanjutan Rabu tanggal 13 Desember mendengarkan keterangan saksi," kata Yudistira Alfian, Kamis (7/12/2023). 

Yudistira Alfian menyebutkan, YH menjalani persidangan perdananya itu tidak didampingi kuasa hukum. 

"Terdakwa hadir sendiri di persidangan tidak didampingi penasehat hukum, menghadap sendiri persidangan, terus tidak ada keberatan terhadap surat dakwaan," katanya. 

Sebelumnya diberitakan, Polres Sukabumi resmi menetapkan YH, Oknum Kepala Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten jadi tersangka perzinahan. Selain YH, teman selingkuhan wanitanya berinisial WH juga ditetapkan jadi tersangka perzinahan. 


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network