Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Kabupaten Sukabumi. (Foto: iNews.id/Ilham Nugraha)

YH sebelumnya tepergok ngamar dengan selingkuhannya WH di sebuah villa di Wilayah Cisolok, Kabupaten Sukabumi. Di situ serangkaian penyelidikan terhadap perselingkuhan dilakukan hingga akhirnya penetapan tersangka. 

Kedua pasangan selingkuh ini dikenakan Pasal 284 ayat 1e huruf (a) dan (b) serta ayat 2e huruf (a) KUHPidana.

"Dengan tegas, hasil gelar kemarin telah menghasilkan keputusan untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Kami akan mengatur jadwal pemeriksaan lebih lanjut," kata AKP Dian Purnomo, Kasatreskrim Polres Sukabumi, Jumat (25/8/2023).

Namun, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka ini. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network