Bawaslu KBB menemukan indikasi pelanggaran saat deklarasi Deklarasi Relawan Prabowo Subianto. (Foto: Ilustrasi)

BANDUNG BARAT, iNews.id  - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendapati adanya indikasi pelanggaran saat deklarasi relawan Prabowo Mania 08 Bandung Barat. Deklarasi pendukung Capres Prabowo Subianto itu dilaksanakan di Lapangan Desa Margalaksana, Kecamatan Cipendeuy, KBB, Minggu (3/12/2023) lalu.

Ketua Bawaslu KBB Riza Nasrul Falah Sopandi mengatakan, dalam deglarasi Prabowo Mania 08 Bandung Barat itu pihak penyelenggara membagikan doorprize berupa barang elektronik, seperti mesin cuci, kulkas, sepeda dan beberapa barang lainnya.

"Yang menariknya, alasan mereka membagikan doorprize karena sudah ada izin dari Bawaslu. Padahal kami hanya mendapat rundown acara tanpa ada agenda pembagian doorprize. Bahkan izin dari Polres juga tidak ada pembagian doorprize," kata Riza saat dihubungi, Kamis (7/12/2023).

Pembagian doorprize itu, kata dia, merupakan indikasi pelanggaran karena ada barang-barang yang jika dikonversi menjadi rupiah nilainya lebih dari Rp100.000. Barang-barang yang disiapkan di antaranya, mesin cuci, kulkas, sepeda dan beberapa materi lainnya.

Prabowo Mania 08 Bandung Barat diduga melanggar 2 pasal, Pasal 280 huruf j dan Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Sanksinya di Pasal 523 bisa kena pidana. Di sana disebutkan tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye sebagaimana dimaksud pasal 280 ayat (1) huruf j, bisa dipidana," kata Riza.

"Kalau piring, gelas, tumbler, kaos itu masih oke karena dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 diatur. Bahwa bahan kampanye yang bisa dibagikan dalam bentuk berbagai jenis barang kepada masyarakat ada batasan nominalnya, maksimal Rp100.000," ujar dia.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network