Selanjutnya yang keempat, ujar Popon, masih banyak perusahaan yang mengabaikan hak-hak buruh di Kabupaten Sukabumi. Dengan diabaikannya hak-hak normatif buruh seperti perlindungan upah yang rendah, sistem kerja kontrak seumur hidup, kerja paksa atau dipaksa kerja lembur tapi tidak dibayar upah lemburnya, pesangon dan kompensasi upah yang tidak dibayarkan dan sebagainya, akibat lemahnya pengawasan tenaga kerja dari instansi terkait.
"Yang kelima, bahwa sampai saat ini kinerja pengawasan ketenagakerjaan dari lembaga pengawas dan dinas tenaga kerja masih sangat lemah dan minim. Semakin meningkatnya pelanggaran hak-hak normatif buruh di perusahaan," ujar Popon menegaskan.
Sedangkan yang keenam, ujar Popon, sampai saat ini peran dari BPJS Ketenagakerjaan masih lemah dan terbukti masih banyak buruh yang tidak mendapatkan perlindungan atau jaminan sosial baik dari sisi keikutsertaan program jaminannya. Ketidaksesuaian pekerja yang didaftarkan maupun upah yang dilaporkan perusahaan.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait