Sementara, dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten, diputuskan kenaikan UMK 2022 sebesar Rp36.000. Putusan itu ditentang pekerja, dengan cara melakukan walk out dan menolak menadatangani.
Protes buruh juga dilakukan dengan menggelar unjuk rasa besar-besaran di depan Pendopo Majalengka. Dalam aksi itu, mereka ditemui Wakil Bupati Tarsono D Mardiana. Atas nama pemerintah, Tarsono menyatakan akan mengirimkan rekomendasi kenaikan UMK sebsar Rp360.000. Namun, dalam putusan Gubernur, kenaikan UMK Majalengka hanya di angka belasan ribu.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait