Buruh wanita tampak berhadapan dengan polwan dari Polres dalam aksi unjuk rasa buruh menuntut UMK layak. (Foto: MPI/Inin Nastain)

Sementara, dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten, diputuskan kenaikan UMK 2022 sebesar Rp36.000. Putusan itu ditentang pekerja, dengan cara melakukan walk out dan menolak menadatangani.

Protes buruh juga dilakukan dengan menggelar unjuk rasa besar-besaran di depan Pendopo Majalengka. Dalam aksi itu, mereka ditemui Wakil Bupati Tarsono D Mardiana. Atas nama pemerintah, Tarsono menyatakan akan mengirimkan rekomendasi kenaikan UMK sebsar Rp360.000. Namun, dalam putusan Gubernur, kenaikan UMK Majalengka hanya di angka belasan ribu.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network