MAJALENGKA, iNews.id - Harapan buruh di Majalengka untuk kenaikan UMK 2022 sebesar Rp360.000 harus sirna. Berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat, besaran UMK Majalengka tahun 2022 jauh di bawah tuntutan buruh.
Bahkan, besaran kenaikan UMK Majalengka tahun depan di bawah angka hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten, sebesar Rp36.000. Berdasarkan putusan Gubernur, UMK Majalengka 2022 hanya naik sekitar sebesar Rp18.000.
UMK Majalengka tahun depan di angka Rp2.027.619,04. Adapun UMK tahun ini sebesar Rp2.009.000.
Otomatis putusan Gubernur tersebut disambut baik pihak pengusaha. Besaran UMK 2022 sebesar RpRp2.027.619,04 itu dinilai sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Alhamdulillah, dengan Keputusan Gubernur maka sesuai pula harapan kita bahwa kenaikan UMK sesuai dengan PP yang berlaku. Apa yang kita perjuangkan telah berhasil," kata Ketua Apindo Majalengka Dinar Trisnawati, Rabu (1/12/2021).
Dijelaskannya, UMK itu hanya berlaku untuk pekerja yang di bawah 1 tahun masa kerja. Adapun untuk yang di atas 1 tahun, jelas dia, ada kebijakan tersendiri, yang akan segera dibahas.
"UMK ini adalah jaring pengaman terendah dan hanya berlaku bagi pekerja di bawah 1 tahun masa kerja. Maka untuk 1 tahun ke atas segera disiapkan sistim pengupahannya. Tentunya nilainya di atas yang diputuskan, dalam Struktur dan Skala Upah Perusahaan, pasal 24 ayat 2 PP36," kata dia.
"Sehingga apa yang menjadi kekhawatiran SP (Serikat Pekerja) dalam penolakan UU CK (Cipta Kerja) dan PP 36 atau SK Gub tidak perlu terjadi," ujar Dinar.
Dengan putusan Gubernur itu, Dinar berharap hubungan Tripartit antara pemerintah, pengusaha dan pekerja bisa terjalin lebih baik. Ditegaskannya, secara prinsip pihaknya ingin kesejahteraan pekerja terjaga.
"Komunikasi yang baik di internal perusahaan, dengan melakukan edukasi serta menerapkan struktur dan skala upah, kami berharap konflik-konflik bisa teratasi. Semoga dalam pelaksanaannya diberi kelancaran, kedamaian dan keberkahan. Hubungan tripartit antara Pemerintah-Pengusaha-Pekerja semakin erat bergandengan tangan," tutur dia.
Sementara, dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten, diputuskan kenaikan UMK 2022 sebesar Rp36.000. Putusan itu ditentang pekerja, dengan cara melakukan walk out dan menolak menadatangani.
Protes buruh juga dilakukan dengan menggelar unjuk rasa besar-besaran di depan Pendopo Majalengka. Dalam aksi itu, mereka ditemui Wakil Bupati Tarsono D Mardiana. Atas nama pemerintah, Tarsono menyatakan akan mengirimkan rekomendasi kenaikan UMK sebsar Rp360.000. Namun, dalam putusan Gubernur, kenaikan UMK Majalengka hanya di angka belasan ribu.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait