Polisi menegur pengendara motor yang menggunakan knalpot bising. (Foto: Humas Polda Jabar)

Kombes Pol Romin Thaib menyatakan, sesuai ketentuan Pasal 285 ayat 1 jo ps 106 ayat 3 jo Pasal 48 ayat 2 dan 3, UU Nomor 22 tahun 2009, penggunaan knalpot bising atau yang tidak sesuai standar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, razia penertiban kendaraan bermotor menggunakan knalpot bising yang dilaksanakan Ditlantas Polda Jabar dan jajaran mendapat dukungan dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, akademisi/ mahasiswa, komunitas.

Dukungan antara lain datang dari Ketua MUI Cicalengka Kabupaten Bandung, Ketua Umum Ojol Karawang, Pemerintah Desa Giriawas, IMI Bogor, Pemkab Bogor, DPRD Bogor, budayawan Sunda, dan lain-lain.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network