M Kace saat dalam sidang vonis di PN Ciamis. (FOTO: ANTARA)

BANDUNG, iNews.id - Hukuman terpidana penista agama M Kace diturunkan dari 10 menjadi 6 tahun penjara. Vonis banding itu dibacakan hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada Senin (6/6/2022). 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama enam tahun. Menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangkan dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa," kata hakim tinggi PT Bandung Kharleson Harianja. 

Hakim PT Bandung menyatakan, menerima banding yang diajukan M Kace melalui kuasa hukumnya. Putusan ini sekaligus mengubah vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis yang memvonis M Kace dengan hukuman 10 tahun penjara. 

Namun, majelis hakim PT Bandung tetap menyatakan M Kace terbukti bersalah menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network