BANDUNG, iNews.id - Persidangan perkara penganiayaan dengan agenda memeriksa terdakwa Habib Bahar bin Smith berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (18/5/2021). Di persidangan, Habib Bahar menyatakan, dalam hukum agama memukul korban Andriansyah demi membela kehormatan istri, almarhumah Jihanah Roqayah, tidak salah.
Diketahui, Habib Bahar mengikuti sidang dari Lapas Gunung Sindur melalui video conference. Sedangkan ketua majelis hakim Surachmat, anggota majelis hakim, tim jaksa penuntut umum (JPU), dan tim pengacara yang diketaui oleh Ikhwan Tuankotta, hadir di PN Bandung.
Debat, atau lebih tepatnya diskusi antara majelis hakim dengan Habib Bahar bermula saat terdakwa memberikan alasan kenapa dirinya melakukan penganiayaan terhadap korban Andriansyah, sopir taksi online di Bogor pada 4 September 2018 silam.
Setelah panjang lebar menjelaskan alasan dirinya nekat menganiaya korban, Habib Bahar juga menyatakan bahwa dirinya menempatkan hukum agama lebih tinggi dari semua aturan, termasuk hukum negara.
Habib Bahar mengatakan, menghargai UUD 1945 dan konstitusi yang berlaku di Indonesia. Namun, apabila hukum negara itu bertentangan dengan hukum agama, dia lebih mendahulukan hukum agama.
"Yang mulia (majelis hakim), bagi saya Undang-Undang 1945 itu harga mati. Bagi saya konstitusi harga mati. Bagi saya Pancasila harga mati. Tetapi yang mulia, apabila hukum negara yang saya hormati dan hukum agama yang lebih-lebih saya hormati itu bertentangan, pasti saya lebih mendahulukan hukum agama karena bagi saya hukum agama di atas segala hukum, walaupun tetap saya mengikuti hukum negara," kata Bahar.
Ketua majelis hakim Surachmat lalu menimpali pernyataan Habib Bahar itu. "Pertanyaannya, Habib memahami tentang hukum yang berlaku di Indonesia sekarang?" ujar Surachmat.
Mendengar pertanyaan majelis hakim, Bahar mengemukakan, penganiayaan yang dilakukan terhadap korban Andriansyah salah jika dilihat dari sudut pandang hukum negara.
Namun, ujar Bahar, dari sudut pandang agama, perbuatannya itu dinyatakan benar. Sebab dilakukan untuk menjaga harga diri dan kehormatan istri.
"Jika menurut hukum negara apa yang saya lakukan itu salah. Untuk menjaga harga diri istri saya, kehormatan istri saya, marwah istri saya, maka saya tidak mempedulikan hukum negara," ujar Habib Bahar.
"Tapi kalau masalah pribadi saya, Iinsya Allah hukum negara selalu saya pakai. Yang mulia bisa lihat saya hanya berapa punya kasus. Saya ini bukan koruptor yang mencuri uang rakyat, saya bukan bandar narkoba, saya bukan pembunuh, yang mulia. Jadi saya hormati hukum negara. Saya ketahui yang saya lakukan itu salah dalam hukum negara. Tapi kalau dalam hukum agama tidak (salah) yang mulia," sambung Bahar.
Habib Bahar menyatakan siap bertanggung jawab atas perbuatannya. "Saya berani berbuat baik kesalahan saya berupa perbuatan atau berupa ucapan. Saya pasti akan pertanggungjawabkan di dunia dan juga di akhirat yang mulia," tutur Habib Bahar.
Diberitakan sebelumnya, Habib Bahar bin Smith duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap korban Andriansyah, sopir taksi online. Habib Bahar mengklaim penganiayaan itu dilakukan lantaran istrinya Jihana Roqayah digoda oleh korban Andriansyah.
Fakta tersebut terungkap dalam persidangan kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (27/4/2021). Sidang digelar secara luar jaringan (luring) dan dalam jaringan (daring) atau virtual.
Namun korban Andriansyah membantah telah menggoda Jihana Roqayah, istri Habib Bahar. "Tidak ada menggoda apa-apa," tegas Andriansyah.
Editor : Agus Warsudi
sidang penganiayaan kasus penganiayaan korban penganiayaan pelaku penganiayaan penganiayaan habib bahar habib bahar bin smith habib bahar smith kasus habib bahar pemeriksaan habib bahar bin smith
Artikel Terkait