"Tersangka juga melarang korban memberitahukan perbuatan cabul itu kepada siapa pun. Dia mengancam akan mengincar siapa saja yang membocorkan perbuatannya," ujar Kasatreskrim Polres Garut.
AS ditangkap di rumahnya yang sekaligus menjadi TKP dalam kasus ini. Dia dijerat Pasal 76 e juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena korban lebih dari satu,” tutur AKP Deni Nurcahyadi.
Editor : Agus Warsudi
tersangka pencabulan kasus pencabulan kasus pencabulan anak pelaku pencabulan anak guru ngaji cabul guru ngaji guru ngaji cabuli murid
Artikel Terkait