AS, guru ngaji cabul di Samarang, Garut, mengaku pernah jadi korban pelecehan seksual saat kecil. (FOTO: FANI FERDIANSYAH)

"Tersangka juga melarang korban memberitahukan perbuatan cabul itu kepada siapa pun. Dia mengancam akan mengincar siapa saja yang membocorkan perbuatannya," ujar Kasatreskrim Polres Garut.

AS ditangkap di rumahnya yang sekaligus menjadi TKP dalam kasus ini. Dia dijerat Pasal 76 e juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

"Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena korban lebih dari satu,” tutur AKP Deni Nurcahyadi.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network