AS, guru ngaji cabul di Samarang, Garut, mengaku pernah jadi korban pelecehan seksual saat kecil. (FOTO: FANI FERDIANSYAH)

GARUT, iNews.id - AS (50), guru ngaji, pelaku pencabulan terhadap 17 bocah laki-laki di Samarang, Kabupaten Garut, mengaku pernah menjadi korban pelecehan seksual saat kecil. Trauma itu yang memicunya berbuat cabul kepada belasan murid.

"Kemungkinan ada kelainan seksual. Sebab dia mengaku saat kecil pernah mendapatkan perlakuan serupa (pelecehan seksual)," kata Kasatreskrim Polres Garut AKP Deni Nurcahyadi, Kamis (1/6/2023). 

Saat ini, ujar AKP Deni Nurcahyadi, penyidik masih mendalami motif pelaku AS mencabuli anak-anak usia 9 hingga 12 tahun di rumahnya, kawasan Desa Sirnasari, Kecamatan Samarang. 

"Tersangka hidup seorang diri. Mungkin dia tidak memiliki pelampiasan seksual," ujar AKP Deni Nurcahyadi.

Dalam keseharian, tutur Kasatreskrim Polres Garut, AS ini mengajari anak-anak di sekitar rumahnya mengaji. Sejumlah warga dan orang tua anak-anak yang dia ajari mengaji, tidak menyangka jika AS bisa berbuat keji. 

Hingga pada April 2023 lalu, perbuatan cabul AS terungkap setelah seorang anak yang merupakan murid mengaji, melapor telah dilecehkan oleh AS kepada orang tuanya. 

Orang tua korban itu kemudian menanyai pengalaman yang dialami kepada sejumlah anak lain yang juga mengaji di rumah AS. 

Kemudian, orang tua korban melaporkan perbuatan tercela itu kepada aparat kepolisian. Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut memeriksa 10 dari 17 anak yang diduga menjadi korban. 

"Pemeriksaan ini kemudian berkembang, karena menurut keterangan saksi-saksi, setidaknya masih ada 7 anak lainnya yang juga diduga menjadi korban," tutur Kasatreskrim Polres Garut. 

Perbuatan cabul yang dilakukan AS mencium bibir, pipi, meraba, dan perbuatan cabul lainnya. Mirisnya lagi, perbuatan itu disaksikan anak-anak lain yang juga menjadi korban AS. 

"Belum diketahui apakah ada penetrasi atau tidak. Kami masih menunggu hasil visum," ucap AKP Deni Nurchayadi.

Untuk memuluskan aksi bejatnya, AS mengiming-imingi para korban uang Rp2.000 hingga Rp5.000, dan membolehkan korban meminjam handphone milik pelaku. 

"Tersangka juga melarang korban memberitahukan perbuatan cabul itu kepada siapa pun. Dia mengancam akan mengincar siapa saja yang membocorkan perbuatannya," ujar Kasatreskrim Polres Garut.

AS ditangkap di rumahnya yang sekaligus menjadi TKP dalam kasus ini. Dia dijerat Pasal 76 e juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

"Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena korban lebih dari satu,” tutur AKP Deni Nurcahyadi.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network