Kapolres Tasikmalaya AKBP Doni Hermawan menginterogasi dua tersangka curanmor yang berperan sebagai pencuri atau pemetik motor. (Foto: iNews/Asep Juhariyono)

"Dari keempat tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sembilan unit motor, empat mata kunci astag, dan sebuah kunci leter y yang digunakan oleh para pelaku untuk menggasak motor korban," ujar AKBP Doni.

Keempat tersangka, tutur Kapolres Tasikmalaya Kota, dibekuk jajaran Polsek Indihiang saat sedang berada di rumahnya masing masing bersama barang bukti yang sudah dijual kepada pembeli.

Kapolres Tasikmalaya Kota menuturkan, para tersangka telah melakukan aksinya di 21 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Tasikmalaya dan Ciamis dalam kurun waktu Desember 2020 hingga Maret 2021.

"Modus para tersangka dengan cara hunting mencari kendaraan yang terparkir di pinggir jalan ditempat tempat sepi jauh dari keramaian, seperti kebun, pesawahan, dan perumahan yang lokasinya kurang pengawasan dan tidak menggunakan kunci pengaman," tutur Kapolres Tasikmalaya Kota.

Akibat perbuatnnya, para pelaku dijerat Pasal 363 juncto 364 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Asep Juhariyono


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network