Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan menujukkan tersangka AS dan barang bukti uang palsu. (Foto: iNewsTv/Asep Juhariyono)

TASIKMALAYA, iNews.id - Asep (44), seorang pedagang es krim di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat ditangkap anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota karena memproduksi dan menjual uang palsu melalui media sosial Facebook. Tersangka menjual uang palsu dengan perbandingan, satu lembar uang asli ditukar dengan lima uang palsu.

Saat penangkapan, polisi mengamankan  barang bukti ratusan lembar uang palsu dari tangan tersangka Asep dengan nilai total 41 juta bersama barang bukti lainnya. Uang palsu itu terdiri atas beberapa pecahan nominal, 5.000, 20.000, 50.000, dan 100.000.

Tersangka Asep, warga Kampung Cimuncang, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya itu kini mendekam di balik jeruji besi ruang tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan mengatakan, selain uang palsu yang sudah jadi, polisi juga mengamankan mesin printer, kertas HVS ukuran A4, dan sejumlah uang asli.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network