Kapolres Tasikmalaya AKBP Doni Hermawan menginterogasi dua tersangka curanmor yang berperan sebagai pencuri atau pemetik motor. (Foto: iNews/Asep Juhariyono)

TASIKMALAYA, iNews.id - Komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Tasikmalaya berhasil digulung oleh personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Indihiang. Polisi menangkap empat tersangka dan menyita 9 motor hasil curian.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan mengatakan, dalam aksinya para pelaku mengincar motor korban yang diparkir di tempat tempat sepi dan tidak diawasi oleh pemiliknya. 

"Motor hasil curian kemudian dijual dengan harga antara satu juta hingga tiga juta rupiah," kata Kapolres Tasikmalaya Kota saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (28/4/2021).

Keempat tersangka masing-masing berinisial RR dan IS sebagai pencuri motor, serta RS dan TD sebagai penadah motor curian. Sementara satu tersangka lain yang juga penadah masih buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) jajaran Polres Tasikmalaya Kota.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network