Ilustrasi kasus korupsi. (Foto: Istimewa)

MAJALENGKA, iNews.id - Kasus korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU) memasuki babak baru. Dalam waktu dekat, kasus yang menyeret mantan Dirut PDSMU Junaedi sebagai tersangka itu segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi) Pidsus Kejari Majalengka Guntoro J Saptodie mengatakan, tim jaksa peneliti berkas perkara dugaan tipikor di salah satu BUMD milik Pemkab Majalengka itu telah menyatakan lengkap atau P21.

Dengan demikian, kata Guntotor, tugas jaksa penyidik selanjutnya adalah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua dari jaksa penyidik kepada jaksa peneliti secepatnya akan dilaksanakan sebelum hari raya Idul Fitri," ujarnya.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network