Ilustrasi kasus korupsi. (Foto: Istimewa)

Sebelumnya, jaksa penyidik telah melakulan oenahanan terhadap tersangka pada 30 Maret silam. Selain itu, 9 April lalu jaksa penyidik menyita aset tersangkaberupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Raya Majalengka-Cirebon.

"Penyitaan aset ini sebagai barang bukti agar tidak dipindah tangankan. Selanjutnya untuk menentukan harga aset tersebut akan dimintakan penaksiran ke kantor jasa penilai," tutur Guntoro.

Sementara, dari hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Jawa Barat, terdapat kerugian negera sebesar Rp1,99 miliar. Penyidik tindak pidana khusus Kejari Majalengka telah menyita uang tunai sebesar Rp650.700.000.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network