Sebelumnya, jaksa penyidik telah melakulan oenahanan terhadap tersangka pada 30 Maret silam. Selain itu, 9 April lalu jaksa penyidik menyita aset tersangkaberupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Raya Majalengka-Cirebon.
"Penyitaan aset ini sebagai barang bukti agar tidak dipindah tangankan. Selanjutnya untuk menentukan harga aset tersebut akan dimintakan penaksiran ke kantor jasa penilai," tutur Guntoro.
Sementara, dari hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Jawa Barat, terdapat kerugian negera sebesar Rp1,99 miliar. Penyidik tindak pidana khusus Kejari Majalengka telah menyita uang tunai sebesar Rp650.700.000.
Editor : Agus Warsudi
kasus korupsi Kabupaten Majalengka majalengka Kejari Majalengka pengadilan tipikor pengadilan tipikor bandung
Artikel Terkait