Diketahui, Amira Zahra, tersangka kasus pinjol ilegal yang berkantor di sebuah ruko kawasan Caturnunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Amira Zahra merupakan satu dari delapan orang tersangka yang ditangkap penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar saat menggerebek kantor perusahaan pinjol ilegal itu beberapa waktu lalu.
Selain AZ, polisi juga menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka. Antara lain, RSS direktur perusahaan, GT menjabat sebagai asisten manajer, RS sebagai HRD, MZ sebagai IT support, EA team leader desk collection, EM sebagai team leader desk collection dan AB sebagai desk collection atau debt collector online.
Editor : Agus Warsudi
aplikasi pinjol Bahaya Pinjol Ilegal diteror pinjol gerebek pinjol pinjol ilegal pinjol teror pinjol Ditreskrimsus Polda Jabar polda jabar pn bandung
Artikel Terkait