BANDUNG, iNews.id - Gugatan praperadilan yang diajukan Amira Zahra atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (22/11/2021). Majelis hakim menilai penetapan tersangka terhadap Amira Zahra oleh Ditreskrimsus Polda Jabar telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Putusan menolak gugatan praperadilan tersangka Amira Zahra itu dibacakan oleh hakim tunggal PN Bandung Yuli di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung. "Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata Yuli saat membacakan amar putusan.
Hakim tunggal Yuli menyatakan, pemohon praperadilan Amira Zahra tidak dapat membuktikan dalil yang diajukan. Sedangkan termohon dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar dapat membuktikan dalil-dalil dalam jawabannya.
Salah satunya berkaitan dengan proses penggeledahan, penangkapan, penyitaan dan penetapan tersangka telah sesuai sebagaimana prosedur hukum seperti yang dimaksud dalam KUHP dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, Amira Zahra, tersangka kasus pinjol ilegal yang berkantor di sebuah ruko kawasan Caturnunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Amira Zahra merupakan satu dari delapan orang tersangka yang ditangkap penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar saat menggerebek kantor perusahaan pinjol ilegal itu beberapa waktu lalu.
Selain AZ, polisi juga menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka. Antara lain, RSS direktur perusahaan, GT menjabat sebagai asisten manajer, RS sebagai HRD, MZ sebagai IT support, EA team leader desk collection, EM sebagai team leader desk collection dan AB sebagai desk collection atau debt collector online.
Editor : Agus Warsudi
aplikasi pinjol Bahaya Pinjol Ilegal diteror pinjol gerebek pinjol pinjol ilegal pinjol teror pinjol Ditreskrimsus Polda Jabar polda jabar pn bandung
Artikel Terkait