Para tersangka kasus pinjol ilegal terduduk menahan malu dengan tangan terborgol di Mapolda Jabar, Kamis (21/10/2021). (Foto MPI/Agung Bakti Sarasa )

BANDUNG, iNews.id - Gugatan praperadilan yang diajukan Amira Zahra atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (22/11/2021). Majelis hakim menilai penetapan tersangka terhadap Amira Zahra oleh Ditreskrimsus Polda Jabar telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Putusan menolak gugatan praperadilan tersangka Amira Zahra itu dibacakan oleh hakim tunggal PN Bandung Yuli di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung. "Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata Yuli saat membacakan amar putusan. 

Hakim tunggal Yuli menyatakan, pemohon praperadilan Amira Zahra tidak dapat membuktikan dalil yang diajukan. Sedangkan termohon dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar dapat membuktikan dalil-dalil dalam jawabannya. 

Salah satunya berkaitan dengan proses penggeledahan, penangkapan, penyitaan dan penetapan tersangka telah sesuai sebagaimana prosedur hukum seperti yang dimaksud dalam KUHP dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network