Untuk penyelidikan lebih lanjut, tutur Wakapolres Kuningan, untuk sementara barang bukti solar ilegal diamankan di Mapolres Kuningan. Sedang pelaku BS akan dijerat Pasal 55, 23, dan 53 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Kami masih mendalami kasus ini dan memburu satu pelaku lain yang identitasnya telah diketahui," ujar Wakapolres Kuningan.
Editor : Agus Warsudi
polres kuningan bbm solar menimbun solar penimbunan solar solar solar ditimbun solar ilegal solar langka solar subsidi Kabupaten Kuningan
Artikel Terkait