Petugas Satreskrim Polres Kuningan saat menggerebek gudang BBM ilegal di Cigandamekar. (FOTO: iNews/MIFTAHUDIN)

Untuk penyelidikan lebih lanjut, tutur Wakapolres Kuningan, untuk sementara barang bukti solar ilegal diamankan di Mapolres Kuningan. Sedang pelaku BS akan dijerat Pasal 55, 23, dan 53 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

"Kami masih mendalami kasus ini dan memburu satu pelaku lain yang identitasnya telah diketahui," ujar Wakapolres Kuningan.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network