Wakapolres Kuningan Kompol Samsul Bagja Bakhtiar mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku BS mengaku, BBM bersubsidi jenis solar itu akan dijual ke beberapa home industri dengan harga lebih mahal.
Untuk mendapatkan belasan ton solar tersebut, kata Wakapolres Kuningan, pelaku BS bekerja sama dengan anak buahnya menggunakan kartu solar bersubsidi. "Mereka bergantian membeli solar di salah satu SPBU. Dalam sekali pembelian, pelaku mendapatkan 30 liter solar hingga terkumpul 11 ton," kata Wakapolres Kuningan.
Kompol Samsul Bagja Bakhtiar menyatakan, penggerebekan dilakukan setelah petugas Satreskrim Polres Kuningan menerima informasi dari masyarakat. Informasi itu ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan, di rumah BS jadi gudang BBM ilegal. "Petugas lalu menggerebek tempat tersebut," ujar Kombes Samsul Bagja Bakhtriar.
Editor : Agus Warsudi
polres kuningan bbm solar menimbun solar penimbunan solar solar solar ditimbun solar ilegal solar langka solar subsidi Kabupaten Kuningan
Artikel Terkait