TASIKMALAYA, iNews.id - Personel Polsek Mangkubumi menggerebek kawasan eks Terminal Cilembang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu (8/11/2020) dini hari. Di tempat ini, polisi mengamankan ratusan liter minuman keras (miras) jenis tuak.
Seluruh barang bukti miras dibawa ke Mapolsek Mangkubumi. Barang bukti yang diamankan antara lain, tiga karung plasik besar berisi tuak, 3 ember besar berisi tuak, dan 1 galon berisi tuak. Selain itu, miras jenis bir 11 botol dan bir hitam 31 botol.
Pedagangnya, MH (49), warga Sukarindik, dimintai keterangan lebih lanjut. Saat penggerebekan berlangsung, pedagang miras itu tak berkutik.
Kapolsek Mangkubumi Kompol Iptu Endang Wijaya mengatakan, penggerebekan dilakukan petugas kepolisian setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan transaksi jual beli miras di eks Terminal Cilembang dan di wilayah Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait