Penggerebekan dilakukan dengan sandi kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa eks Terminal Cilembang kerap dijadikan lokasi transaksi jual beli miras," kata Kapolsek Mangkubumi.
Iptu Endang Wijaya mengemukakan, mengimbau masyarakat agar berhenti mengonsumsi dan menjual miras. Sebab, selain berefek buruk bagi kesehatan, juga melanggar Perda Tata Nilai Kota Tasikmalaya Nomor 7 tahun 2014.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait