AS, guru ngaji yang mencabuli 17 murid di Samarang, Garut dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Garut. (FOTO: FANI FERDIANSYAH)

Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga (5 tahun) karena jumlah korban lebih dari satu.

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut KH Sirojul Munir mengutuk keras perbuatan bejat pelaku AS.

"Pelaku menggunakan kedok sebagai guru ngaji untuk memperdaya masyarakat. Saya mengimbau masyarakat lebih selektif dan berhati-hati dalam memilih guru bagi anak-anaknya," kata Ketua MUI Garut.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network