Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga (5 tahun) karena jumlah korban lebih dari satu.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut KH Sirojul Munir mengutuk keras perbuatan bejat pelaku AS.
"Pelaku menggunakan kedok sebagai guru ngaji untuk memperdaya masyarakat. Saya mengimbau masyarakat lebih selektif dan berhati-hati dalam memilih guru bagi anak-anaknya," kata Ketua MUI Garut.
Editor : Agus Warsudi
garut kabupaten garut polres garut Disodomi guru ngaji guru ngaji guru ngaji cabul guru ngaji cabuli murid
Artikel Terkait