"Pemeriksaan ini berkembang karena menurut keterangan saksi-saksi, ada 7 anak lain yang juga diduga menjadi korban," ujar AKP Deni Nurcahyadi.
Perbuatan cabul yang dilakukan, tutur Kasatreskrim Polres Garut, AS menciumi bibir, pipi, meraba, dan melakukan perbuatan cabul lainnya. Mirisnya, perbuatan itu disaksikan anak-anak lain yang juga menjadi korban AS.
"Belum diketahui apakah ada penetrasi atau tidak. Kami masih menunggu hasil visum," tutur Kasatreskrim Polres Garut.
Untuk memuluskan aksinya, kata AKP Deni Nurcahyadi, tersangka AS mengiming-imingi para korban sejumlah uang dari Rp2.000 hingga Rp5.000, dan memperbolehkan korban meminjam handphone milik pelaku.
"Tersangka juga melarang korban memberitahukan perbuatan cabul itu kepada siapa pun. Dia (pelaku AS) mengancam akan mengincar siapa saja yang membocorkan perbuatannya," ucap AKP Deni Nurcahyadi.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 76e juncto Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Agus Warsudi
garut kabupaten garut polres garut Disodomi guru ngaji guru ngaji guru ngaji cabul guru ngaji cabuli murid
Artikel Terkait