Dalam uraian jaksa saat tuntutan, kata Dani, ada keterangan saksi yang sama sekali tidak berkolerasi dengan perkara yang tengah dihadapi kliennya. Yakni, saksi Melly yang dalam keterangannya menyebutkan soal ganti rugi nasabah BRI.
Karena itu, kata Dani, meminta majelis menerima dan mengabulkan seluruh nota pembelaan terdakwa, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh JPU.
”Menyatakan surat dakwaan dan surat tuntutan jaksa penuntut umum tidak jelas dan kabur (Obscuur Libe), serta membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan jaksa,” kata Dani.
Selain itu, pihaknya juga meminta majelis mempertimbangkan hal yang meringankan sebelum memberikan putusannya, yakni terdakwa belum pernah dihukum, sebagai tulang punggung keluarga, sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, dan sudah berupaya untuk meminta maaf kepada Tina Wiryawati.
Editor : Agus Warsudi
facebook pencemaran nama baik pengadilan negeri bandung irt ibu rumah tangga kuasa hukum anggota dprd jabar dugaan pencemaran nama baik kasus pencemaran nama baik fb
Artikel Terkait