Terdakwa Agung Dewi Wulansari (berkerudung ornye) di persidangan beberapa waktu lalu. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

Di persidangan, ujar Dani, terdakwa Agung Dewi Wulansari, juga telah berkali-kali mengakui kesalahan, meminta maaf, dan mengaku menyesal mengunggah komentar di FB dengan kata-kata yang menyinggung pelapor Tina.

Bahkan, sejak penggilan pertama terdakwa melalui kuasa hukumnya, terdakwa Agung Dewi Wulansari, telah berusaha menghubungi pelapor Tina dan kuasa hukumnya untuk bertemu dan meminta maaf, menyelesaikan permasalahan dengan baik-baik.

"Akan tetapi baik kuasa hukum dan pelapor Tina menolak itikad baik terdakwa. Tina hanya mengatakan ingin menyelesaikan lewat jalur hukum," ujar Dani.

Dani menuturkan, pada tahapan pemeriksaan di kejaksaan, Agung Dewi dan kuasa hukumnya terus berupaya berkoordinasi untuk mempertemukannya dengan pelapor. Namun semua itu tidak pernah terjadi lantaran tidak ada jawaban dari kejaksaan yang hingga akhirnya kasus ini bergulir ke persidangan.

”Jadi tidak benar pernyataan jaksa dalam tuntutannya kalau klien kami tidak ada itikad baik untuk meminta maaf dan berbelit-belit selama persidangan,” tuturnya.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5 6
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network