BANDUNG, iNews.id - Rini Prihandayani, kuasa hukum Agung Dewi Wulansari, ibu rumah tangga yang dipenjara gara-gara komentar di Facebook (FB), meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan. Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum saat membacakan nota pembelaan atas tuntutan 2 tahun penjara dan denda Rp2 juta.
Sidang pembacaan nota pembelaan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui FB atau pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (19/11/2020).
Diketahui, kasus ini mencuat setelah anggota DPRD Jabar periode 2019-2024 Tina Wiryawati melaporkan Agung Dewi Wulansari ke Polda Jabar pada 2018 silam. Penyelidikan dan penyidikan pun dilakukan hingga Agung Dewi Wulansari dijebloskan ke penjara dan berujung persidangan hingga saat ini.
Editor : Agus Warsudi
facebook pencemaran nama baik pengadilan negeri bandung irt ibu rumah tangga kuasa hukum anggota dprd jabar dugaan pencemaran nama baik kasus pencemaran nama baik fb
Artikel Terkait