Gedung Pemda 2 Karawang senilai Rp 50 miliar, rusak parah sehingga tak bisa digunakan. (Foto: iNews.id/Nilakusuma)

Dia pun mengatakan ada dugaan penyalahgunaan uang dana pemeliharaan. Makanya dia berharap aparat penegak hukum jangan diam saja, tapi agar ditangani supaya terang benderang. 

"Melalui media sosial masyarakat sudah menyampaikan keluhan soal bangunan Pemda 2, harusnya itu direspons secara hukum. Apalagi uangnya mencapai miliaran rupiah," katanya.

Menurut Asep, sudah saatnya aparat penegak hukum baik polisi atau kejaksaan memproses kasus gedung Pemda 2 agar masyarakat mendapat kepastian hukum. Kalau melihat kondisi saat ini sinyalemen adanya pelanggaran hukum sangat kuat terjadi. 

"Masyarakat harus dikasih kepastian hukum jadi APH jangan diam saja," tuturnya. 

Sementara itu, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengaku prihatin dengan kondisi gedung Pemda 2 yang tidak digunakan secara optimal sehingga kemanfaatannya tidak maksimal. Oleh karena itu dia berencana menganggarkan kembali agar gedung tersebut digunakan oleh sejumlah OPD. 

"Nanti beberapa OPD kita minta pindah ke gedung Pemda 2. Biar gedung itu bermanfaat karena sudah dibangun dengan biaya besar," ucap Cellica. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network