Pemberlakuan ganjil genap di Gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung. Akan tetapi penerapan ganjil genap hanya berlaku bagi kendaraan berpelat luar Bandung. (Foto: iNews.id/Arif Budianto)

BANDUNG, iNews.id - Aturan ganjil genap di lima pintu tol di Kota Bandung tidak berlaku bagi kendaraan berpelat nomor D atau aglomerasi Bandung raya. Hanya kendaraan berpelat nomor luar Bandung yang bakal mendapatkan ketentuan ganjil genap.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, EM Ricky Gustiadi mengungkapkan untuk aturan ganjil genap kali ini hanya diberlakukan bagi kendaraan nonpelat D. Sehingga kendaraan yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Betmotor (TNKB) di wilayah aglomerasi Bandung Raya bisa tetap melintas tanpa terpengaruh ganjil genap.

"Ini diberlakukan untuk mobil di luar TNKB pelat D, artinya mobil dari luar kota. Kalau aglomerasi Bandung Raya masih diizinkan masuk," ucap Ricky.

Selain itu, lanjut Ricky, perbedaan lainnya dalam aturan ganjil genap kali ini yakni berlangsung di setelah pintu keluar gerbang tol, yaitu di gerbang tol Pasteur, Pasirkoja, Kopo, Mohammad Toha, dan Buahbatu.

"Yang jelas perbedaannya sekarang tidak ada di dalam kota, tapi di setiap pintu keluar tol di Kota Bandung. Di sana nanti kita akan tempatkan petugas untuk pelaksanaan ganjil genap," kata Ricky.

Pelaksanaan ganjil genap kali ini akan berlangsung pada pukul 06.00-21.00 WIB. Ketentuan ini berubah dari sebelumnya yang hanya berlaku pada jam tertentu.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network