Pemberlakuan ganjil genap di Gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung. Akan tetapi penerapan ganjil genap hanya berlaku bagi kendaraan berpelat luar Bandung. (Foto: iNews.id/Arif Budianto)

Pengecualian ganjil genap diberikan kendaraan dinas TNI, Polri, dan kendaraan dengan TNKB warna merah lainnya. Angkutan dengan TNKB berwarna kuning pun turut dalam pengecualian. 

"Kendaraan angkutan umum, angkutan barang, angkutan logistik, kemudian mobil Jasa Marga juga termasuk dalam pengecualian," katanya.

Sementara itu, informasi di lapangan, ganjil genap juga memberikan kompensasi bagi warga ber KTP Bandung namun memiliki kendaraan dengan pelat nomor luar Bandung. Kendaraan tersebut tetap bisa masuk Kota Bandung, seperti warga Bandung yang kerja di Jakarta atau lainnya.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network