MAJALENGKA, iNews.id - RD, siswa SMK di Kabupaten Majalengka yang ditangkap Satres Narkoba Polres Majalengka karena memiliki ganja dan obat terlarang Tramadol, diduga punya niat mengedarkan. Tersangka RD termotivasi menjadi pengedar karena ganja mudah didapat secara online.
Dugaan tersebut terungkap dari pemeriksaan yang dilakukan petugas. RD, warga Desa Lojikobong, Kecamatan Sumberjaya ditangkap pada Selasa (7/2/2023).
Siswa SMK di Majalengka ini mulai akrab dengan barang haram itu setelah rajin berselancar di internet. Dari sana, dia menemukan transaksi barang tersebut.
"Hasil pendalaman (petugas), yang bersangkutan mencari dan mengetahui ganja ini di online, website. Kemudian yang bersangkutan membeli untuk konsumsi pribadi," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi.
AKBP Edwin Affandi menyatakan, merasa mendapatkan barang tersebut cenderung mudah, muncul niat RD untuk mengedarkannya.
Selain untuk dikonsumsi sendiri, sebagian barang haram tersebut dikemas ulang untuk dijual. Sama seperti saat membeli, RD pun menjual barang haram tersebut secara online.
"Mudah untuk mendapatkan barang ini. Yang bersangkutan (tersangka RD) membeli dengan jumlah lebih banyak dan dipasarkan. Anak ini mendapatkan atau mengetahui ada potensi ekonomi dan dia kemudian memasarkan secara online juga di Facebook," ujar AKBP Edwin Affandi.
"Namun hasil penelitian kami, akun Facebook itu sekarang sudah di-banned karena menjual barang terlarang," tutur Kapolres Majalengka.
Jiwa bisnis yang dimiliki RD, dipastikan bukan karena 'tuntutan ekonomi.' RD diketahui hidup di keluarga dengan ekonomi yang terbilang cukup.
"Dari segi ekonomi, orang tua yang bersangkutan ekonomi cukup. Jadi bukan karena keterbatasan ekonomi kemudian menjual barang-barang terlarang ini," ucap AKBP Edwin Affandi.
Fakta bahwa RD hidup di tengah keluarga dengan kondisi ekonomi baik juga terlihat dari barang koleksinya. RD diketahui memiliki senjata airsoftgun yang bagi keluarga sederhana terbilang mahal.
"Senjata itu dibeli secara online sudah lama. Senjata ini untuk aktivitas geng motor. Dari keterangan tersangka, sudah tidak aktif lagi. Dulu dipakai untuk jaga-jaga. Ini informasi dari yang bersangkutan," ujar Kapolres Majalengka.
Editor : Agus Warsudi
Kabupaten Majalengka majalengka polres majalengka beli ganja ganja pengedar ganja pengedar narkoba penangkapan pengedar narkoba Remaja pengedar narkoba tersangka pengedar narkoba
Artikel Terkait