Dari tangan tersangka AS, ujar AKBP Dwi Indra Laksmana, polisi berhasil mengamankan 12 kendaran roda dua berbagai jenis dan barang bukti lainnya.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AS dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," ujar AKBP Dwi Indra Laksmana.
Editor : Agus Warsudi
pencurian motor aksi curanmor buronan curanmor curanmor curanmor ditangkap pelaku curanmor kasus curanmor Kapolresta Bandung polresta bandung
Artikel Terkait