Tersangka AS, residivis kambuhan yang 38 kali mencuri motor di Bandung dan Sumedang. (Foto: Polresta Bandung)

Dari tangan tersangka AS, ujar AKBP Dwi Indra Laksmana, polisi berhasil mengamankan 12 kendaran roda dua berbagai jenis dan barang bukti lainnya. 

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AS dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," ujar AKBP Dwi Indra Laksmana.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network