Tersangka AS, residivis kambuhan yang 38 kali mencuri motor di Bandung dan Sumedang. (Foto: Polresta Bandung)

"Jadi tersangka ini merusak dulu kunci pagar dan jendela rumah korban dengan menggunakan obeng. Setelah masuk rumah, pelaku mencuri sepeda motor dan barang-barang berharga. Kejahatan ini rata-rata dilakukan tersangka AS sekitar pukul 02.00 saat korban tertidur pulas," ujarnya. 

Tidak hanya beraksi di wilayah Kabupaten Bandung, tutur Wakapolresta Bandung, tersangka AS juga melakukan pencurian di Sumedang. Pelaku mengaku telah 38 kali melakukan kejahatan seruap dari lokasi yang berbeda-beda.

"AS ini residivis spesialis curanmor. Dia sudah empat kali masuk penjara dengan kasus sama. Setelah keluar dari penjara, dia sudah 38 kali melakukan aksinya sejak Januari 2021 hingga April 2021 di wilayah Kabupaten Bandung dan Sumedang," tutur Wakapolrestabes Bandung. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network