Tersangka AS, residivis kambuhan yang 38 kali mencuri motor di Bandung dan Sumedang. (Foto: Polresta Bandung)

BANDUNG, iNews.id - Jera atau kapok sepertinya tidak ada dalam kamus AS, residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini. AS yang telah empat keluar masuk penjara, kembali ditangkap polisi gegara mencuri 38 unit motor di Kabupaten Bandung dan Sumedang.

Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari seorang korban pencurian di Kampung Ciparanje, Desa Bojongsalam, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, pada 3 Mei 2021 lalu.

Setelah menerima laporan, kata Wakapolresta Bandung, Satreskrim Polresta Bandung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengungkap identitas pelaku.

"Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Kecamatan Rancaekek," kata AKBP Dwi Indra Laksmana mewaliki Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolresta Bandung.

AKBP Dwi Indra Laksamana mengemukakan, setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan serta pengembangan, ternyata AS adalah tersangka spesialis curanmor dengan modus membongkar jendela rumah. 

"Jadi tersangka ini merusak dulu kunci pagar dan jendela rumah korban dengan menggunakan obeng. Setelah masuk rumah, pelaku mencuri sepeda motor dan barang-barang berharga. Kejahatan ini rata-rata dilakukan tersangka AS sekitar pukul 02.00 saat korban tertidur pulas," ujarnya. 

Tidak hanya beraksi di wilayah Kabupaten Bandung, tutur Wakapolresta Bandung, tersangka AS juga melakukan pencurian di Sumedang. Pelaku mengaku telah 38 kali melakukan kejahatan seruap dari lokasi yang berbeda-beda.

"AS ini residivis spesialis curanmor. Dia sudah empat kali masuk penjara dengan kasus sama. Setelah keluar dari penjara, dia sudah 38 kali melakukan aksinya sejak Januari 2021 hingga April 2021 di wilayah Kabupaten Bandung dan Sumedang," tutur Wakapolrestabes Bandung. 

Dari tangan tersangka AS, ujar AKBP Dwi Indra Laksmana, polisi berhasil mengamankan 12 kendaran roda dua berbagai jenis dan barang bukti lainnya. 

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AS dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," ujar AKBP Dwi Indra Laksmana.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network