Gadis berusia 17 tahun di Cigandamekar, Kabupaten Kuningan jadi korban kebejatan ayah tiri. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui Kasat Reskrim AKP M Hafid Firmansyah membenarkan Polres Kuningan menerima laporan tindakan asusila yang diduga dilakukan DS terhadap anak tirinya pada Jumat (9/9/2022).

Berdasarkan laporan itu, petugas Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Kuningan menangkap dan memeriksa pelaku DS. “Dari hasil pemeriksaan, DS mengaku telah berulang kali melakukan pencabulan terhadap anak tirinya itu sejak Juni 2021,” kata Kasatreskrim Polres Kuningan, Senin (10/9/2022).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ujar AKP M Hafid Firmansyah, pelaku DS dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Tersangka DS terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar,” ujar AKP M Hafid Firmansyah.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network