KUNINGAN, iNews.id - DS (36), warga warga Kecamatan Cigandamekar, Kabupaten Kuningan, ditangkap polisi setelah dilaporkan istrinya ke Polres Kuningan. Pria tersebut diduga menggahi anak tirinya yang masih belia, berusia 17 tahun, berkali-kali.
Terkuaknya kelakuan bejat DS, bermula dari pengakuan korban saat didesak oleh N (ibu kandung), yang memang sudah lama menaruh curiga. Sebab bukan sekali sang ibu mendapati pelaku menyentuh bagian sensitif tubuh korban, seperti bagian dada.
Setelah mendapat pengakuan dari korban, N langsung menanyakan perihal yang sama kepada suaminya DS. Setelah didesak akhirnya DS berterus terang telah menyetubuhi korban berkali-kali menyetubuhi anak tirinya.
N, sang istri yang mendengar pengakuan itu geram lalu melapor ke Polres Kuningan walaupun DS telah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan bejatnya itu lagi.
Tanpa mempedulikan permohonan maaf DS, akhirnya dengan ditemani paman korban, N langsung melaporkan suaminya DS ke kepolisian.
Editor : Agus Warsudi
bapak setubuhi anak tiri anak tiri ayah cabuli anak tiri ayah perkosa anak tiri menyetubuhi anak tiri perkosa anak tiri Kabupaten Kuningan kuningan polres kuningan
Artikel Terkait