Kasatreskrim Polres Tasikmalaya AKP Prasetyo Hario Seno menunjukkan empat tersangka perdagangan manusia. (Foto: iNews/Asep Juhariyono)

Kasatreskrim Polres Tasikmalaya AKP Prasetyo Hario Seno mengatakan, empat pelaku perdagangan manusia berhasil ditangkap. Keempat tersangka antara lain, Ari (28) warga Sukabumi, Kamaludin (22) warga Ciamis, Lucky (21) warga Tasikmalaya, dan seorang perempuan bernama Seli (23) warga Tasikmalaya.

"Mereka ini sindikat perdagangan manusia. Para pelaku mengincar gadis di bawah umur untuk dijadikan wanita penghibur di Bogor," kata Kasatreskrim Polres Tasikmalaya.

Satu dari enam korban yang diperdagangkan oleh keempat pelaku, ujar AKP Prasetyo Hario Seno, merupakan warga Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya berinisial RR. Korban masih berusia 14 tahun atau di bawah umur. 

"Sedangkan lima korban lainnya, merupakan warga Cianjur, Sukabumi, dan Bandung. Mereka dipekerjakan sebagai wanita penghibur dengan tarif Rp300.000 untuk sekali kencan," ujar AKP Prasetyo Hario Seno.

Saat ini, keempat tersangka dan enam korban masih diamankan di Mapolres Tasikmalaya untuk diperiksa lebih lanjut. Para tersangka dijerat Undang-undang Perdagangan Manusia dan Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network