TASIKMALAYA, iNews.id - Seorang gadis di Kabupaten Tasikmalaya jadi korban sindikat perdagangan manusia atau human trafficking. Korban dijual ke sebuah tempat hiburan di Bogor dan dipekerjakan sebagai wanita penghibur dengan tarif Rp300.000 sekali kencan.
Pengungkapan kasus perdagangan manusia ini berawal setelah seorang ibu warga Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya, melapor ke Polres Tasikmalaya, bahwa anaknya berinisial RR yang masih berusia 14 tahun telah meninggalkan rumah pada pekan lalu.
Petugas Satreskrim Polres Tasikmalaya lantas bergerak. Setelah dilakukan penyelidikan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya, RR dibawa oleh tersangka Seli warga Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya.
Petugas lalu melakukan pencarian. Diperoleh informasi korban RR berada di Bogor. Berbekal informasi tersebut, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya bergerak menyelamatkan korban.
Selain itu, penyidik juga memburu pelaku Seli. Di lokasi penangkapan, Seli tengah bersama tiga lelaki yang merupakan tersangka sindikat perdagangan manusia. Mereka memiliki peran berbeda, sebagai perekrut, pengirim, penerima, dan yang mengeksploitasi korban.
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya AKP Prasetyo Hario Seno mengatakan, empat pelaku perdagangan manusia berhasil ditangkap. Keempat tersangka antara lain, Ari (28) warga Sukabumi, Kamaludin (22) warga Ciamis, Lucky (21) warga Tasikmalaya, dan seorang perempuan bernama Seli (23) warga Tasikmalaya.
"Mereka ini sindikat perdagangan manusia. Para pelaku mengincar gadis di bawah umur untuk dijadikan wanita penghibur di Bogor," kata Kasatreskrim Polres Tasikmalaya.
Satu dari enam korban yang diperdagangkan oleh keempat pelaku, ujar AKP Prasetyo Hario Seno, merupakan warga Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya berinisial RR. Korban masih berusia 14 tahun atau di bawah umur.
"Sedangkan lima korban lainnya, merupakan warga Cianjur, Sukabumi, dan Bandung. Mereka dipekerjakan sebagai wanita penghibur dengan tarif Rp300.000 untuk sekali kencan," ujar AKP Prasetyo Hario Seno.
Saat ini, keempat tersangka dan enam korban masih diamankan di Mapolres Tasikmalaya untuk diperiksa lebih lanjut. Para tersangka dijerat Undang-undang Perdagangan Manusia dan Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait