Dalam dua bulan terakhir menjual video umbar aurat, ujar Kapolres Garut, pelaku D sudah meraih 20.000 pengikut di akun Instagram. Selain mendapatkan uang dari menjual konten-konten pornografi itu, pelaku juga mendapatkan endors dari iklan.
Selama dua bulan operasi total keuntungan yang didapat pelaku dari menjual konten pornografi mencapai puluhan juta rupiah. "Kami terapkan beberapa pasal kepada pelaku. Undang-undang Pornografi termasuk Undang-undang ITE Pasal 27 ayat 1, dan junto pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," ujar Kapolres Garut.
Editor : Agus Warsudi
garut Kapolres Garut kabupaten garut polres garut kasus pornografi konton pornografi pornografi UU pornografi pornografi online Umbar aurat
Artikel Terkait