D, tersangka kasus konten porno. (FOTO: FANI FERDIANSYAH)

Dalam dua bulan terakhir menjual video umbar aurat, ujar Kapolres Garut, pelaku D sudah meraih 20.000 pengikut di akun Instagram. Selain mendapatkan uang dari menjual konten-konten pornografi itu, pelaku juga mendapatkan endors dari iklan.

Selama dua bulan operasi total keuntungan yang didapat pelaku dari menjual konten pornografi mencapai puluhan juta rupiah. "Kami terapkan beberapa pasal kepada pelaku. Undang-undang Pornografi  termasuk Undang-undang ITE Pasal 27 ayat 1, dan junto pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," ujar Kapolres Garut.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network