Hasil penyelidikan, ujar AKBP Doni Hermawan, penyidik mendapatkan fakta dan pengakuan, pelaku Ridwan Soleh telah menggadaikan puluhan mobil yang disewa kepada teman-temannya.
"Tersangkatelah menggelapkan 52 unit mobil dari sejumlah tempat rental kendaraan. Puluhan mobil itu digadaikan tersangka kepada orang lain dengan harga Rp25 juta hingga Rp50 juta. Pelaku Ridwan Soleh melakukan aksinya sejak Agustus 2020 hingga Maret 2021," ujar AKBP Doni Hermawan.
Kapolres Tasikmalaya Kota mengimbau masyarakat, khususnya yang memiliki usaha rental kendaraan, lebih berhati-hati dan selektif dalam menerima pesanan. Begitupun bagi masyarakat yang hendak menerima barang gadai kendaraan. Jangan mudah tergiur oleh harga murah.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana. Tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara," tutur Kapolres Tasikmalaya Kota.
Editor : Agus Warsudi
polres tasikmalaya kota dugaan penggelapan dugaan penipuan dan penggelapan pelaku penggelapan penggelapan penggelapan dan penipuan penggelapan mobil gadai mobil
Artikel Terkait