TASIKMALAYA, iNews.id - Ridwan Soleh (22), seorang mahasiswa di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, ditangkap anggota Polsek Ciawi dan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, lantaran menggadaikan 52 unit mobil. Puluhan kendaraan itu berhasil digadaikan pelaku dengan modus menyewa.
Saat ini, polisi baru mengamankan 14 unit kendaraan sebagai barang bukti. Namun yang dibawa ke Mapolres Tasikmalaya Kota hanya smebilan unit. Sedangkan lima unit lainnya masih berada di pihak ketiga.
Sebanyak 38 unit dari 52 mobil yang digelapkan, telah diambil sendiri oleh pemilik kendaraan. Tersangka menggadaikan kendaraan mobil kepada teman-temannya dengan harga antara Rp25 juta hingga Rp50 juta per unit.
Saat ini, Ridwan Soleh, mahasiswa semester akhir, warga Pageurageung, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, meringkuk di tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan mengatakan, kasus ini terungkap setelah Polsek Ciawi menerima laporan dari seorang korban, Ahmad Ramdan (29), warga Kota Bandung.
Editor : Agus Warsudi
polres tasikmalaya kota dugaan penggelapan dugaan penipuan dan penggelapan pelaku penggelapan penggelapan penggelapan dan penipuan penggelapan mobil gadai mobil
Artikel Terkait