Setelah menerima laporan, kata Kapolres Tasikmalaya Kota, anggota Unit Reskrim Polsek Ciawi meminta bantuan penyelidikan kepada Satreskrim Polres Tasikmalaya.
Polisi mengungkap modus operandi pelaku Ridwan Soleh. Modus operandi pelaku berpura-pura menyewa kendaraan dari milik korban. Setelah dua bulan dipakai, tak ada kejelasan soal pembayaran uang sewa mobil tersebut.
Pada bulan ketiga, kata Kapolres Tasikmalaya Kota, pelaku Ridwan Soleh, tak lagi membayar sewa kendaraan. Ketika pemilik rental menanyakan kendaraan miliknya, pelaku tidak mau bertanggung jawab.
"Akhirnya pemilik rentak melaporkan pelaku ke polisi," kata Kapolres Tasikmalaya Kota dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Tasikmalaya Kota, Jumat (26/3/2021).
Editor : Agus Warsudi
polres tasikmalaya kota dugaan penggelapan dugaan penipuan dan penggelapan pelaku penggelapan penggelapan penggelapan dan penipuan penggelapan mobil gadai mobil
Artikel Terkait