Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan menginterogasi pelaku penipuan penggelapan Ridwan Soleh yang menggadaikan 52 unit mobil milik pengusaha penyewaan kendaraan. (Foto: iNews/Asep Juhariyono)

Setelah menerima laporan, kata Kapolres Tasikmalaya Kota, anggota Unit Reskrim Polsek Ciawi meminta bantuan penyelidikan kepada Satreskrim Polres Tasikmalaya.

Polisi mengungkap modus operandi pelaku Ridwan Soleh. Modus operandi pelaku berpura-pura menyewa kendaraan dari milik korban. Setelah dua bulan dipakai, tak ada kejelasan soal pembayaran uang sewa mobil tersebut.

Pada bulan ketiga, kata Kapolres Tasikmalaya Kota, pelaku Ridwan Soleh, tak lagi membayar sewa kendaraan. Ketika pemilik rental menanyakan kendaraan miliknya, pelaku tidak mau bertanggung jawab. 

"Akhirnya pemilik rentak melaporkan pelaku ke polisi," kata Kapolres Tasikmalaya Kota dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Tasikmalaya Kota, Jumat (26/3/2021).

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan menunjukkan mobil yang berhasil diamankan. (Foto: iNews/Asep Juhariyono)


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network