Rinto Katana, sopir bus Handoyo, baru pertama kali membawa bus nahas yang mengalami kecelakaan di Tol Cipali. (FOTO: istimewa)

Dalam pasal tersebut, disebutkan pengendara yang mengemudikan kendaraan dengan membahayakan orang lain terancam hukuman 12 tahun penjara. 

Diberitakan sebelumnya, 12 orang tewas, 2 orang luka berat, dan 5 luka ringan akibat bus PO Handoyo berpelat nomor polisi (nopol) AA 7626 OA terguling. Sebagian besar korban bus jurusan Yogyakarta-Bogor tersebut berasal dari Magelang, Jawa Tengah.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network