Dalam pasal tersebut, disebutkan pengendara yang mengemudikan kendaraan dengan membahayakan orang lain terancam hukuman 12 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, 12 orang tewas, 2 orang luka berat, dan 5 luka ringan akibat bus PO Handoyo berpelat nomor polisi (nopol) AA 7626 OA terguling. Sebagian besar korban bus jurusan Yogyakarta-Bogor tersebut berasal dari Magelang, Jawa Tengah.
Editor : Agus Warsudi
fakta kecelakaan maut kecelakaan maut korban kecelakaan maut kecelakaan maut tol cipali kronologi kecelakaan maut tersangka kecelakaan maut penyebab kecelakaan maut
Artikel Terkait