BANDUNG, iNews.id - Satlantas Polres Purwakarta dan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jabar mengungkap fakta baru kasus kecelakaan maut bus Handoyo berpelat nopol AA 7626 OK di Km 73 Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), Purwakarta pada Jumat (15/12/2023). Ternyata, Rinto Katana (27), sopir, baru pertama kali membawa bus nahas tersebut.
Akibat kelalaian itu, Rinto Katana telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan 12 orang dan penyebabkan 2 orang luka berat, serta 5 luka ringan tersebut.
"Rinto ternyata baru pertama kali mengemudikan bus berpenumpang. Kebetulan sopir ini baru hari itu bawa bus ini. Dia sudah satu tahun bekerja di PO Bus Handoyo. Sebelumnya dia membawa bus lain," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jabar AKBP Wira di Mapolda Jabar, Senin (18/12/2023).
AKBP Wira menyatakan, selain baru pertama kali membawa bus nahas itu, Rinto juga tak mengetahui kondisi jalan Tol Cipali dan mengemudikan bus dalam kecepatan melebihi aturan.
"Sopir (Rinto Katana) tidak paham medan, tidak paham lokasi sehingga mengemudikan (bus) tidak dengan kecepatan yang ditentukan," ujar AKBP Wira.
Editor : Agus Warsudi
fakta kecelakaan maut kecelakaan maut korban kecelakaan maut kecelakaan maut tol cipali kronologi kecelakaan maut tersangka kecelakaan maut penyebab kecelakaan maut
Artikel Terkait