Rinto Katana, sopir bus Handoyo, baru pertama kali membawa bus nahas yang mengalami kecelakaan di Tol Cipali. (FOTO: istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Satlantas Polres Purwakarta dan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jabar mengungkap fakta baru kasus kecelakaan maut bus Handoyo berpelat nopol AA 7626 OK di Km 73 Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), Purwakarta pada Jumat (15/12/2023). Ternyata, Rinto Katana (27), sopir, baru pertama kali membawa bus nahas tersebut.

Akibat kelalaian itu, Rinto Katana telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan 12 orang dan penyebabkan 2 orang luka berat, serta 5 luka ringan tersebut. 

"Rinto ternyata baru pertama kali mengemudikan bus berpenumpang. Kebetulan sopir ini baru hari itu bawa bus ini. Dia sudah satu tahun bekerja di PO Bus Handoyo. Sebelumnya dia membawa bus lain," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jabar AKBP Wira di Mapolda Jabar, Senin (18/12/2023).

AKBP Wira menyatakan, selain baru pertama kali membawa bus nahas itu, Rinto juga tak mengetahui kondisi jalan Tol Cipali dan mengemudikan bus dalam kecepatan melebihi aturan.

"Sopir (Rinto Katana) tidak paham medan, tidak paham lokasi sehingga mengemudikan (bus) tidak dengan kecepatan yang ditentukan," ujar AKBP Wira.

Satlantas Polres Purwakarta dan Ditlantas Polda Jabar, tutur AKBP Wira, akan meminta keterangan dari beberapa saksi, terutama pemilik PO Bus Handoyo untuk mengungkap ada atau tidak pelanggaran lain dan kelalaian pemilik perusahaan otobus itu. 

"Kami akan memeriksa pemilik PO Bus Handoyo dan pengelola Tol Cipali. Kami juga akan menganalisis berbagai faktor terutama jalan dan SOP (Standard Operasional Prosedur) yang berlaku di perusahaan tersebut," tutur dia.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil rekonstruksi yang dilaksanakan Ditlantas Polda Jabar, Dinas Perhubungan (Dishub) Purwakarta dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), saat hendak menikung ke kiri, bus dalam kecepatan 80 kilometer (km) per jam sehingga hilang kendali lalu menabrak guadril. Setelah itu bus terguling dengan posisi terakhir badan bus melintang di tengah jalan dan roda kiri di atas.

"Sopir tidak paham medan dan lokasi sehingga mengemudikan tidak dengan kecepatan yang ditentukan," ujar AKBP Wira. 

Diketahui, tersangka Rinto Katana dijerat Pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1 juncto Pasal 310 ayat 4, 3, 2, 1 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal tersebut, disebutkan pengendara yang mengemudikan kendaraan dengan membahayakan orang lain terancam hukuman 12 tahun penjara. 

Diberitakan sebelumnya, 12 orang tewas, 2 orang luka berat, dan 5 luka ringan akibat bus PO Handoyo berpelat nomor polisi (nopol) AA 7626 OA terguling. Sebagian besar korban bus jurusan Yogyakarta-Bogor tersebut berasal dari Magelang, Jawa Tengah.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network