“Dia bilang kepada saya saat saya mengunjunginya di Polres Sukabumi sekian tahun silam. Nanti saya mau jadi dua. Kiai dan penyanyi dangdut,” kata Reza.
Diketahui, Andri Sobari alias Emon memperkosa 120 anak laki-laki di Sukabumi pada 2014 lalu. Akibat perbuatan itu, Emon divonis hukuman 9 tahun penjara. Dia dinyatakan bebas bersyarat sejak 27 Februari 2023.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jabar Kusnali mengatakan, PB diberikan kepada Andri Sobari alias Emon karena berperilaku baik selama berada di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Saya yakin (berkelakuan baik). Kenapa yang bersangkutan diberi kesempatan PB? Karena salah satu persyaratan untuk mendapatkan PB adalah berkelakuan baik," kata Kadivpas Kemenkumham Jabar kepada wartawan, Jumat (24/3/2023).
Editor : Agus Warsudi
predator predator anak predator seks predator seksual predator seksual anak predator seks anak Kabupaten Sukabumi
Artikel Terkait